Diresmikan pada 28 Maret 2026, Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama yang Membatasi Akses Digital Anak!

  • Bayu Dewantara

Bocil Roblox makin berkurang kayaknya nihhh. Indonesia resmi mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan generasi muda di ruang siber. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses digital bagi anak-anak berdasarkan usia.

Langkah ini mempertegas posisi Indonesia dalam isu perlindungan anak di era algoritma yang semakin kompleks.

Landasan Hukum dan Target Implementasi

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dalam keterangannya pada Jumat (6/3/2026), Meutya menjelaskan bahwa tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026. Fokus utamanya adalah menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.

"Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," ujar Meutya Hafid.

Beberapa Platform Besar yang Menjadi Sasaran

Pemerintah telah mengidentifikasi delapan perusahaan teknologi besar yang wajib mematuhi regulasi ini. Platform-platform tersebut dinilai memiliki pengaruh signifikan terhadap perkembangan psikologis anak jika diakses tanpa pengawasan yang tepat.

Daftar platform yang akan mulai menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun meliputi:

  • YouTube & TikTok

  • Instagram, Facebook, & Threads

  • X (Twitter)

  • Bigo Live

  • Roblox

Proses penonaktifan ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap penyedia layanan (PSE) memenuhi kewajiban kepatuhannya.

Melindungi dari Ancaman Digital

Latar belakang kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai ancaman di dunia maya bagi anak-anak sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan. Mulai dari paparan konten pornografi, risiko cyberbullying, penipuan online, hingga isu adiksi digital yang mengganggu kesehatan mental.

Meutya menambahkan bahwa aturan ini hadir sebagai dukungan bagi para orang tua yang seringkali kesulitan memantau aktivitas digital anak di tengah gempuran algoritma media sosial.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron Ucapkan Terima Kasih untuk Indonesia

Mendengar kabar Indonesia yang membatasi akses digital terhadap anak, pemimpin tertinggi Prancis mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang dilakukan oleh Indonesia.

FYI, sebelumnya, Prancis sudah punya aturan "Digital Consent" di usia 15 tahun dan Presiden Emmanuel Macron bahkan mendukung gerakan "sekolah tanpa ponsel" untuk menjaga fokus siswa.